Medan, Maraknya dugaan praktik tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah Medan Utara kini menjadi ujian terbuka bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Di saat dua arena lain mendadak tiarap—yang memicu spekulasi adanya kebocoran informasi taktis—sebuah lokasi berskala besar yang disinyalir dikelola oknum berinisial 'Mas Pon' di kawasan Belawan Sicanang, justru diduga masih beroperasi dengan leluasa.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat pesisir. Sorotan tajam kini diarahkan langsung kepada pemegang tongkat komando tertinggi di wilayah hukum tersebut, yakni Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru menjabat, AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring, S.I.K., M.Si.
Bagi masyarakat, eksistensi arena yang berlokasi di Jl. Kelapa, Blok 21, Lingkungan XV, Kelurahan Belawan Sicanang ini bukan sekadar persoalan penyakit masyarakat biasa, melainkan sebuah ironi penegakan hukum. Arena yang disinyalir menjadi tempat perputaran uang haram tersebut diduga kuat beroperasi di jantung pemukiman, berdampingan langsung dengan fasilitas kesehatan publik dan sarana ibadah.
Batu Ujian untuk Kapolres Baru
Pembiaran terhadap lokasi yang rute "jalan tikusnya" bahkan sudah dipetakan secara presisi oleh warga sipil ini, memunculkan tanda tanya besar. Jika masyarakat biasa saja mampu mengidentifikasi titik koordinat dan jadwal puncak keramaian pada setiap akhir pekan, lantas di mana kehadiran deteksi dini kepolisian?
"Ini adalah batu ujian perdana bagi kepemimpinan Bapak AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring. Publik menanti gebrakan nyata, bukan sekadar imbauan normatif. Harus ada pembuktian konkret bahwa prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan, bahwa tidak ada satu pun oknum pengelola atau penyedia tempat yang kebal hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan identitasnya dipublikasikan demi alasan keamanan.
Desakan ini sangat beralasan. Institusi Polri, dengan jargon Presisi-nya, pantang dipecundangi oleh oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan di atas keresahan warga. Jika praktik yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP ini terus dibiarkan tanpa adanya penindakan tegas, transparan, dan terukur, dikhawatirkan hal ini akan memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tingkat sektor maupun resor.
Menanti Gebrakan Tanpa Pandang Bulu
Sebagai wujud kepatuhan terhadap asas keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi telah melayangkan upaya konfirmasi resmi beserta bukti temuan lapangan. Namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H.; Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring, S.I.K., M.Si.; serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., sampai berita ini terbit tidak bersedia membalas konfirmasi redaksi.
Kebungkaman para petinggi penegak hukum ini tentu menjadi catatan tersendiri, namun tidak boleh menjadi akhir dari supremasi hukum. Masyarakat Belawan Sicanang kini menggantungkan harapan penuh kepada integritas Kapolres Pelabuhan Belawan. Langkah penyisiran lokasi, pembongkaran arena, hingga pemeriksaan terhadap oknum inisial 'Mas Pon' dinilai sebagai langkah mutlak yang harus segera dieksekusi.
Publik kini mengawal ketat. Apakah hukum akan ditegakkan setajam pedang, atau justru kembali tumpul dan takluk di gang-gang sempit Sicanang? Masyarakat menanti pembuktian nyata. (Tim)


